Karyamekar, (04, Juni 2024). bertempat di Aula Kantor Desa Cilandak, PLD (Pendamping Lokal Desa) bersama dengan TA Pemberdayaan Masyarakat Kabupaten Purwakarta menggadakan pertemuan dengan para Sekretaris Desa, Bendahara dan TPK Se-Kecamatan Cibatu Kabupaten Purwakarta yang membahas tentang "Pedoman Tata Cara Pengelolaan Barang dan Jasa"
Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka soasilisasi serta penyamaan presepsi terhadap kegiatan pengadaan barang di lingkungan pemerintaan desa. Sebagaimana yang dissmpaikan oleh Sekretaris Kecamatan Cibatu "dalam pengadaan barang dan jasa perlu adanya HPS (Harga Penawaran Sendiri) dalam menindaklanjuti pagu anggran yang ditetapkan dalam RAB karena menyesuailkan harga yang memang ada dilapangan serta perlu nya negosiasi dalam penentuan harga dengan penyedia barang dan jasa"
Dalam pemaparannya Tenaga Ahli menejelaskan jika Pemerintah Desa perlu menunjuk setidaknya dua perusahaan dalam permintaan penawaran harga sebagai pembandingan. "Permintaan penawaran paling sedikit kepada dua penyedia yang dilakukan oleh TPK
Diharapkan setelah kegiatan ini dilkesanakan maka akan muncul pemhaman yang memang sesuai perturan yang berlaku ketika melakukan setiap pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintahan desa.
Tinggalkan Komentar
Email anda tidak akan ditampilkan. Harap isi semua yang bertanda *